35/Pid.B_LH/2022/PN Jth
| Nomor | 35/Pid.B_LH/2022/PN Jth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jth |
| Panjang Dokumen | 129.414 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HELDIJAL ALS JON BIN ALM ABDUL HAMID dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →