SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

35/Pid.B_LH/2022/PN Jth

Nomor35/Pid.B_LH/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Jth
Panjang Dokumen129.414 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HELDIJAL ALS JON BIN ALM ABDUL HAMID dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →