35/Pid.C/2023/PN Lgs
| Nomor | 35/Pid.C/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 18.258 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 14 hari dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.038 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →