SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

35/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor35/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen131.929 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau tindakan lain terhadap anak yang menyebabkan anak mengalami luka fisik atau trauma psikologis.

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →