35/Pid.Sus/2025/PN Tbh
| Nomor | 35/Pid.Sus/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tbh |
| Panjang Dokumen | 106.621 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Khaidir Bin Marzuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →