SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

360/Pid.Sus/2022/PN Gsk

Nomor360/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen228.401 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SAIFUL FUAD ALS ARIF SYAIFULLAH ALS GUS ARIF dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak menyebarkan informasi elektronik terhadap penistaan agama'.

Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →