SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

362/Pid.B/2025/PN Pkb

Nomor362/Pid.B/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Pkb
Panjang Dokumen109.068 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Udi Yanto bin Usman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →