362/Pid.Sus/2025/PN Njk
| Nomor | 362/Pid.Sus/2025/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Njk |
| Panjang Dokumen | 98.701 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa NURROHMAN Bin SUGIANTO (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak telah memiliki, Menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →