SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

364/Pid.Sus/2025/PN Mnd

Nomor364/Pid.Sus/2025/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen527.224 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →