366/Pid.Sus/2022/PN Bil
| Nomor | 366/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 71.734 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mashuri Bin Alm. Holili terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →