SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

366/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor366/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen71.734 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mashuri Bin Alm. Holili terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →