367/Pid.B/2022/PN Dpk
| Nomor | 367/Pid.B/2022/PN Dpk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Dpk |
| Panjang Dokumen | 52.313 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →