SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

367/Pid.B/2022/PN Dpk

Nomor367/Pid.B/2022/PN Dpk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen52.313 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →