367/Pid.B/2025/PN Mtp
| Nomor | 367/Pid.B/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 87.447 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ari Fitriadi Bin Jambran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →