SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

367/Pid.B/2025/PN Sgl

Nomor367/Pid.B/2025/PN Sgl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen98.598 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ade Indeswara Alias Buntel Bin Kasimoan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →