367/Pid.B/2025/PN Sgl
| Nomor | 367/Pid.B/2025/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sgl |
| Panjang Dokumen | 98.598 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ade Indeswara Alias Buntel Bin Kasimoan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →