SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

368/Pid.Sus/2022/PN Clp

Nomor368/Pid.Sus/2022/PN Clp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Clp
Panjang Dokumen452.543 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Isnu Widiyantoro Bin Soemarno dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00 karena terbukti melakukan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Langkah-Langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Terhadap Ketentuan Dalam Undang-Undang dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yang Berlaku bagi Bank yang dilakukan Secara Berlanjut'.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →