368/Pid.Sus/2022/PN Clp
| Nomor | 368/Pid.Sus/2022/PN Clp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Clp |
| Panjang Dokumen | 452.543 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Isnu Widiyantoro Bin Soemarno dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00 karena terbukti melakukan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Langkah-Langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Terhadap Ketentuan Dalam Undang-Undang dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yang Berlaku bagi Bank yang dilakukan Secara Berlanjut'.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →