368/Pid.Sus/2022/PN Lht
| Nomor | 368/Pid.Sus/2022/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lht |
| Panjang Dokumen | 82.056 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rizky Pawatri bin Ahmad Cholip dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →