SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

368/Pid.Sus/2022/PN Lht

Nomor368/Pid.Sus/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen82.056 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rizky Pawatri bin Ahmad Cholip dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →