SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

369/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor369/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen61.957 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Syahrul Ekik Sabmsudin Alias Berto Bin Abdul Rosid terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.615.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →