369/Pid.Sus/2022/PN Bil
| Nomor | 369/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 61.957 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Syahrul Ekik Sabmsudin Alias Berto Bin Abdul Rosid terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.615.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →