SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

36/Pid.B/2022/PN Lss

Nomor36/Pid.B/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen120.973 karakter

Amar Putusan

Terdakwa H. Djufri Bin Beddu Rahing terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pengancaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →