SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

36/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor36/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen80.756 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ILAL PRATAMA Bin SAMSUDIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →