36/Pid.B/2023/PN Tmt
| Nomor | 36/Pid.B/2023/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 79.946 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RISKA TAHA Alias IKA terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →