SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

36/Pid.Sus/2022/PN Cag

Nomor36/Pid.Sus/2022/PN Cag
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Cag
Panjang Dokumen136.591 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ridwan Bin Samsudin Ali A dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →