36/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 36/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 160.718 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Andri bin Buakri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →