SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

36/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor36/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen160.718 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Andri bin Buakri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →