SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

370/Pid.B/2023/PN Cbi

Nomor370/Pid.B/2023/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen340.531 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedy Angga Als Dedy Bin Sutan Pandapotan Harahap terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana' dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Status: penjara · Vonis: 30 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →