371/Pid.B/2025/PN Pkb
| Nomor | 371/Pid.B/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pkb |
| Panjang Dokumen | 156.389 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.4167 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →