SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

371/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor371/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mtp
Panjang Dokumen180.499 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Setyawan Alias Ojek Bin Karnadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →