SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

371/Pid.Sus/2025/PN Tsm

Nomor371/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tsm
Panjang Dokumen89.343 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Pandu Pratama Bin Irfan Timor terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian' dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →