371/Pid.Sus/2025/PN Tsm
| Nomor | 371/Pid.Sus/2025/PN Tsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tsm |
| Panjang Dokumen | 89.343 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Pandu Pratama Bin Irfan Timor terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian' dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →