SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

374/Pid.Sus/2022/PN Lht

Nomor374/Pid.Sus/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen94.971 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hartawan bin Ruhaidi (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →