SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

379/Pid.Sus/2025/PN Pkb

Nomor379/Pid.Sus/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pkb
Panjang Dokumen129.449 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan, Terdakwa II 8 tahun.

Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →