379/Pid.Sus/2025/PN Pkb
| Nomor | 379/Pid.Sus/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pkb |
| Panjang Dokumen | 129.449 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan, Terdakwa II 8 tahun.
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →