37/Pid.B/2023/PN Enr
| Nomor | 37/Pid.B/2023/PN Enr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Enr |
| Panjang Dokumen | 72.867 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Syamsuddin Alias Suddin Bin Taga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →