SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

37/Pid.Sus/2023/PN Lmj

Nomor37/Pid.Sus/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen160.611 karakter

Amar Putusan

Terdakwa YON SUGIONO bin JOYO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp60.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →