37/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 37/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 160.611 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa YON SUGIONO bin JOYO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp60.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →