380/Pid.B/2025/PN Pkb
| Nomor | 380/Pid.B/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pkb |
| Panjang Dokumen | 87.550 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Supriyanto Alias Yanto Bin Kailani (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →