382/Pid.B/2023/PN Pso
| Nomor | 382/Pid.B/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 85.344 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →