SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

382/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd

Nomor382/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen110.442 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Uteng Supriadi dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →