382/Pid.Sus/2023/PN Lbp
| Nomor | 382/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 69.353 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sofian Formanto Siregar dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →