383/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 383/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 65.227 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Toni Lesmana bin Endang Suryana (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Pidana penjara yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1.000.000.000,- atau subsidar 190 hari penjara.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →