384/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 384/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 72.962 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aria Alfanda alias Benzo bin Jenul Abidin dinyatakan bersalah menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.521 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →