386/Pid.B/2022/PN Bil
| Nomor | 386/Pid.B/2022/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 67.091 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa AKHMAD FADILAH Bin SUWARNO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →