386/Pid.Sus/2021/PN Sgt
| Nomor | 386/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Sgt |
| Panjang Dokumen | 66.826 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa BISTAMY ARIPIN Bin ASMURAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →