387/Pid.Sus/2022/PN Bil
| Nomor | 387/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 65.336 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Moch. Sutikno Bin Iskandar Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp3.050.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →