387/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 387/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 84.648 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Acep Yusuf Pirdan Alias Dobleng Bin Samsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengkedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →