SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

388/Pid.Sus/2025/PN Bgl

Nomor388/Pid.Sus/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bgl
Panjang Dokumen84.993 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 60.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →