388/Pid.Sus/2025/PN Bgl
| Nomor | 388/Pid.Sus/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bgl |
| Panjang Dokumen | 84.993 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 60.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →