SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

389/Pid.Sus/2025/PN Sky

Nomor389/Pid.Sus/2025/PN Sky
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sky
Panjang Dokumen352.896 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Rosinta e h a Permata Sari Yuniarti Binti Rosidi dan Terdakwa II M Agus Saputra Bin R a Ma. Kausar (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Deng an pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum g e membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 n (lima) gramn'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →