38/Pid.B/2023/PN Lrt
| Nomor | 38/Pid.B/2023/PN Lrt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lrt |
| Panjang Dokumen | 77.016 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa, Imelda Sofina Soge alias Melda dan Elisabet Bui Soge alias Linda, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 10 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →