SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

38/Pid.B/2023/PN Lrt

Nomor38/Pid.B/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Lrt
Panjang Dokumen77.016 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa, Imelda Sofina Soge alias Melda dan Elisabet Bui Soge alias Linda, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 10 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →