38/Pid.B/2023/PN Mln
| Nomor | 38/Pid.B/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 124.088 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Disamarkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Perzinaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →