SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

38/Pid.C/2023/PN Mnd

Nomor38/Pid.C/2023/PN Mnd
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen5.118 karakter

Amar Putusan

Terdakwa PATRIA. H. NELWAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membawa dan Menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak berwenang' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 300.000,- atau pidana kurungan selama 2 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →