38/Pid.C/2023/PN Mnd
| Nomor | 38/Pid.C/2023/PN Mnd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mnd |
| Panjang Dokumen | 5.118 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa PATRIA. H. NELWAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membawa dan Menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak berwenang' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 300.000,- atau pidana kurungan selama 2 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →