SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

38/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor38/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen72.885 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rahmani alias Tadung bin Hamsi (Alm.) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →