38/Pid.Sus/2022/PN Amt
| Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Amt |
| Panjang Dokumen | 72.885 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rahmani alias Tadung bin Hamsi (Alm.) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →