SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

38/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor38/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen54.103 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dwi Susanto bin Gunawan terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →