SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

38/Pid.Sus/2023/PN Msh

Nomor38/Pid.Sus/2023/PN Msh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Msh
Panjang Dokumen87.242 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul oleh orang tua secara terus-menerus sebagai perbuatan berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →