38/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 38/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 96.922 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Khaidir Bin Khairul dan Terdakwa II Syakirun Alim Bin Abd. Rafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →