394/Pid.B/2025/PN Sgl
| Nomor | 394/Pid.B/2025/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sgl |
| Panjang Dokumen | 84.632 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →