394/Pid.Sus/2025/PN Pso
| Nomor | 394/Pid.Sus/2025/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 97.510 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Reza Adi Saputra Alias Eca terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →