SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

395/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor395/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen72.709 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dito Satrio Bin Herman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →